Selasa, 22 Desember 2015

ARTIKEL MODEL PNELITIAN FIQIH


“MODEL PENELITIAN FIQIH”

Model-model penelitian hukum islam (FIQIH)
1.      Harun Nasution.
Melalui penelitiannya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum islam dengan menggunakan pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil mendeskripsikan struktur hukum islam secara komprehensif, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam al-qur’an, latar belakang dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islamdari sejak zaman nabi sampai dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada didalamnya berikut sumber hukum yang digunakannya serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat.
Ayat hukum yang dikemukakan oleh Harun Nasution jumlahnya 368 ayat, 3 1/5 persen merupakan ayat-ayat yang mengungkap soal kehidupan kemasyarakatan. melalui pendekatan sejarah hukum islam terbagi kedalam 4 periode, yaitu periode nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kemajuan dan periode taklid serta kemunduran.
2.      Noel J.coulson
Penelitian yang dilakukannya bersifat deskriptif analitis menggunakan pendekatan sejarah. seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu dilihat dari faktos-faktor sosio cultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satupun produk hukum yang dibuat dari ruang hampa sejarah.
Hasil penelitian beliau dituangkan dalam tiga bagian:
Pertama menjelaskan tentang terbentuknya hukum syariat.
Kedua berbicara tentang pemikiran dan praktek hukum islam di abad pertengahan.
Ketiga berbicara tentang hukum islam di masa modern.

3. Muhammad Atha Muzhar
Beliau menulis disertasi yang isinya berupa penelitian berupa penelitian terhadap produk fatwa ulama Indonesia tahun 1975-1988. tujuan dari dari penelitiannya adalah untuk mengetahui materi fatwa yang dikemukakan majelis ulama Indonesia serta latar belakang social politik yang melatarbelakangi timbulnya fatwa tersebut. produk-produk fatwa majelis ulama yang ditelitinya itu pada saat menteri agama dijabat oleh A.Mukti Ali (1972-1978), Alamsyah Ratu Perwiranegara (1978-1983), dan Munawir Sjadjali (1983-1988). sementara itu ketua majelis ulama Indonesia dijabat oleh K.H. Hasan Basri.
Hasil penelitian tersebut tertuang dalam empat bab:
Pertama, mengemukakan tentang latar belakang dan karekteristik islam di Indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum islam.
Kedua, mengemukakan tentang majelis ulama Indonesia dari segi latar belakang didirikannya.
Ketiga, mengemukakan tentang isi produk fatwa yang dikeluarkan majelis ulama Indonesia serta metode yang digunakannya.
Keempat, adalah berisi kesimpulan yang dihasilkan dari studi tersebut. Dalam kesimpulan tersebut dinyatakan bahwa fatwa majelis ulama Indonesia dalam kenyataannya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodelogi dalam penetapan fatwa sebagaimana dijumpai dalam ilmu fiqih.

Kesimpulan
Sebenarnya pendapat yang mengatakan bahwa seluruh produk hukum islam harus disesuaikan dengan tuntutan zaman tidak sepenuhnya benar. karena hukum yang berkaitan dengan masalah ibadah ritual jelas tidak dipengaruhi oleh perubahan zaman.
Produk-produk hukum yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan sosial banyak terjadi pada masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan sosial.
Dalam hal ini, hukum islam baik langsung maupun tidak langsung masuk kedalam kategori ilmu sosial. Hal ini sama sekali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan al-Qur’an yang menjadi sumber hukum tersebut. sebab yang dipersoalkan disini bukan mempertanyakan relevan dan tidaknya al-Qur’an tersebut, tetapi yang dipersoalkan adalah apakah hasil pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an tersebut masih sesuai dengan tuntutan zaman atau tidak. Keharusan menyesuaikan hasil pemahaman ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan hukum tersebut dengan perkembangan zaman perlu dilakukan. karena dengan cara inilah makna kehadiran al-Qur’an secara fungsional dapat dirasakan oleh masyarakat.
wallahu ‘a’lam….


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar